PELABELAN DALAM PRODUK MAKANAN

 

PELABELAN DALAM PRODUK MAKANAN

 



 

Tujuan:

 1. Peserta dapat menyebutkan tentang arti label/ pelabelan dalam “etiket” kemasan makanan olahan.

2. Peserta dapat menyebutkan tujuan ada label di dalam “etiket” kemasan produk makanan.

3. Peserta dapat menyebutkan criteria yang harus dicantumkan di dalam “etiket” kemasan makanan

menurut Keputusan Dirjen POM No. 02240/B/SK/VII/91

 

    Rangkuman Materi Label makanan adalah informasi identitas/ “jati diri” dari produk yang menjadi hak milik perusahaan sebagai alat komunikasi tertulis pihak produsen dengan pihak konsumen dalam melakukan pelayanan jaminan persyaratan mutu produk dan kesehatan.

     Label bisa menyatu dengan kemasan, bisa juga terpisah dari kemasan. Untuk produk produk dari negara tertentu seperti Amerika Serikat dan Jepang, maka ada symbol simbol yang bisa dimunculkan di dalam label misalnya ada symbol “JAS” dalam kemasan produk makanan sebagai tanda jaminan “ rasa aman” dan “kepuasan mutu”. Simbol ini bisa dicantumkan di dalam label melalui tahap pemeriksaan yang ketat dari Departemen pemerintahan yang terkait terutama pada bidang sanitasi pabrik dan keamanan bahan pangan. Masyarakat Jepang hampir seluruhnya dari berbagai lapisan masyarakat sangat kritis pada produk pangan yang beredar sehingga mereka sangat mempercayai keamanan dan jaminan mutu dengan hanya membaca symbol semacam “JAS”, maka mereka baru berani membeli produk dimaksud.

    Banyak ramburambu yang mengatur dalam pelabelan makanan beserta sanksinya. Oleh karena itu diharapkan bahwa pelabelan dapat menjadi perangkat efektif pengendali mutu dan sekaligus dapat mempertinggi “alarm” keamanan pangan.

    Dengan adanya pelabelan konsumen mempunyai sarana untuk memberi penilaian sekaligus menjatuhkan sanksi bagi produk-produk yang tidak memenuhi syarat. Setidaknya konsumen bisa waspada untuk tidak lagi membeli produk dengan label yang sama setelah dikecewakan. Konsumen dapat meminta pertanggungjawaban produsen, karena tahu kepada siapa mereka harus meminta tanggung jawab. Mereka akan menjadi pelanggan lestari apabila sudah percaya terhadap mutu produk dengan label yang telah dipercayainya. Dengan demikian produsen memperoleh “hadiah” atas mutu yang mereka berikan kepada konsumennya. Konsumen akan merasa lebih aman membeli produkproduk “bonafid” di mata mereka dimana informasi ini mereka dapatkan dari label produk umumnya.

    Dengan pelabelan, baik produsen maupun konsumen dilatih untuk masuk dalam system yang secara langsung atau tidak langsung akan melibatkan adanya pengendalian mutu sekaligus penjagaan terhadap keamanan pangan. Persoalannya adalah bagaimana menggugah kedua belah pihak konsumen dan produsen berperan aktif dalamn system ini. Tanpa peran aktif keduanya tidak akan bermaknan apa-apa. Pada masyarakat kita masih masih tumbuh subur budaya “malas baca” sehingga jarang kita lihat konsumen dari masayarakat kebanyakan menaruh perhatian pada label-label dari produk yang dibeli.

Pada label mengandung informasi tentang :

- Logo perusahaan

- Nama Produk misalnya “ wajit “ 3

- Daftar nama bahan yang digunakan dalam produk secara terbuka dicantumkan kec. Istilah khusus yang digunakan untuk bahan pangan tertentu yang unik diberi penjelasan dimana konsumen umum dapat mengerti. Komposisi jumlah bahan yang menjadi rahasia perusahaan bisa tidak dicantumkan. --Nilai Gizi

- Jumlah “neto” berat benda yang ada di dalam kemasan

- No daftar di Departemen terkait, misalnya no. sertifikat halal

-  Tanggal daluarsa

-  Petunjuk penggunaan

- Cara penyimpanan

- Alamat layanan konsumen dan alamat perusahaan dicantumkan dengan jelas dan benar

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Desain Kemasan Tradisional Dalam Konteks Kekinian