PELABELAN DALAM PRODUK MAKANAN
PELABELAN
DALAM PRODUK MAKANAN
Tujuan:
1. Peserta dapat menyebutkan tentang arti
label/ pelabelan dalam “etiket” kemasan makanan olahan.
2. Peserta dapat
menyebutkan tujuan ada label di dalam “etiket” kemasan produk makanan.
3. Peserta dapat
menyebutkan criteria yang harus dicantumkan di dalam “etiket” kemasan makanan
menurut Keputusan
Dirjen POM No. 02240/B/SK/VII/91
Rangkuman Materi Label
makanan adalah informasi identitas/ “jati diri” dari produk yang menjadi hak
milik perusahaan sebagai alat komunikasi tertulis pihak produsen dengan pihak
konsumen dalam melakukan pelayanan jaminan persyaratan mutu produk dan
kesehatan.
Label bisa menyatu dengan kemasan, bisa juga
terpisah dari kemasan. Untuk produk produk dari negara tertentu seperti Amerika
Serikat dan Jepang, maka ada symbol simbol yang bisa dimunculkan di dalam label
misalnya ada symbol “JAS” dalam kemasan produk makanan sebagai tanda jaminan “
rasa aman” dan “kepuasan mutu”. Simbol ini bisa dicantumkan di dalam label
melalui tahap pemeriksaan yang ketat dari Departemen pemerintahan yang terkait
terutama pada bidang sanitasi pabrik dan keamanan bahan pangan. Masyarakat
Jepang hampir seluruhnya dari berbagai lapisan masyarakat sangat kritis pada
produk pangan yang beredar sehingga mereka sangat mempercayai keamanan dan
jaminan mutu dengan hanya membaca symbol semacam “JAS”, maka mereka baru berani
membeli produk dimaksud.
Banyak ramburambu yang mengatur
dalam pelabelan makanan beserta sanksinya. Oleh karena itu diharapkan bahwa
pelabelan dapat menjadi perangkat efektif pengendali mutu dan sekaligus dapat
mempertinggi “alarm” keamanan pangan.
Dengan adanya pelabelan konsumen
mempunyai sarana untuk memberi penilaian sekaligus menjatuhkan sanksi bagi
produk-produk yang tidak memenuhi syarat. Setidaknya konsumen bisa waspada
untuk tidak lagi membeli produk dengan label yang sama setelah dikecewakan.
Konsumen dapat meminta pertanggungjawaban produsen, karena tahu kepada siapa
mereka harus meminta tanggung jawab. Mereka akan menjadi pelanggan lestari
apabila sudah percaya terhadap mutu produk dengan label yang telah
dipercayainya. Dengan demikian produsen memperoleh “hadiah” atas mutu yang mereka
berikan kepada konsumennya. Konsumen akan merasa lebih aman membeli
produkproduk “bonafid” di mata mereka dimana informasi ini mereka dapatkan dari
label produk umumnya.
Dengan pelabelan, baik produsen
maupun konsumen dilatih untuk masuk dalam system yang secara langsung atau
tidak langsung akan melibatkan adanya pengendalian mutu sekaligus penjagaan
terhadap keamanan pangan. Persoalannya adalah bagaimana menggugah kedua belah
pihak konsumen dan produsen berperan aktif dalamn system ini. Tanpa peran aktif
keduanya tidak akan bermaknan apa-apa. Pada masyarakat kita masih masih tumbuh
subur budaya “malas baca” sehingga jarang kita lihat konsumen dari masayarakat
kebanyakan menaruh perhatian pada label-label dari produk yang dibeli.
Pada label mengandung informasi
tentang :
- Logo perusahaan
- Nama Produk misalnya “ wajit “ 3
- Daftar nama bahan yang digunakan
dalam produk secara terbuka dicantumkan kec. Istilah khusus yang digunakan
untuk bahan pangan tertentu yang unik diberi penjelasan dimana konsumen umum
dapat mengerti. Komposisi jumlah bahan yang menjadi rahasia perusahaan bisa
tidak dicantumkan. --Nilai Gizi
- Jumlah “neto” berat benda yang
ada di dalam kemasan
- No daftar di Departemen terkait,
misalnya no. sertifikat halal
- Tanggal daluarsa
- Petunjuk penggunaan
- Cara penyimpanan
- Alamat layanan konsumen dan
alamat perusahaan dicantumkan dengan jelas dan benar
Komentar
Posting Komentar